Sabtu, 22 Juni 2013

BBM NAIK TURUN

Jakarta - Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk Premium dan Solar. Kenaikan harga BBM malam ini menjadi yang keempat kalinya dilakukan pada era Presiden SBY sejak berkuasa sejak 2004 lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun detikFinance,Jumat (21/6/2013) tercatat pada era Pemerintahan Presiden SBY sudah ada 5 kali kebijakan yang berkaitan dengan harga BBM subsidi. Dari lima kali kebijakan itu, ada empat kebijakan menaikkan harga BBM subsidi dan satu kali menurunkan harga BBM. 

Semenjak dilantik jadi Presiden Indonesia bersama Wapres Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2004, berselang kurang lebih 4 bulan sesudah dilantik SBY mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM subdidi.

Kenaikan harga BBM pertama Presiden SBY terjadi pada 1 Maret 2005, karena lonjakan harga minyak dunia. Waktu itu pemerintah menaikan harga BBM 32% untuk BBM premium dari Rp 1.810 menjadi Rp 2.400 per liter dan solar dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.100 per liter atau 27%. 

Masih pada tahun yang sama, pada 1 Oktober 2005, pemerintah kembali menaikkan harga BBM secara signifikan. Harga premium naik dari Rp 2.400 menjadi Rp 4.500 per liter atau naik 87% dan harga solar naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 4.300 per liter atau naik 105%.

Semenjak itu, selama kurang lebih 3 tahun berselang tak ada kenaikan harga BBM subsidi. Namun pada 24 Mei 2008, pemerintah kembali menaikkan harga BBM premium menjadi Rp 6.000 per liter. Penyebabnya adalah krisis ekonomi global yang membuat harga minyak ikut melambung. 

Kenaikan harga BBM itu hanya bertahan beberapa bulan saja, setengah tahun kemudian pemerintah menurunkan harga BBM premium dan solar pada 29 Januari 2009 menjadi Rp 4.500 per liter.

Kemudian semenjak Presiden SBY dilantik jadi Presiden yang kedua kalinya bersama Wakil Presiden Boediono pada 20 Oktober 2009 sempat ada keinginan pemerintah untuk menaikkan harga BBM pada awal 2012 namun tidak kesampaian karena ditolak DPR. Beberapa opsi untuk menghemat anggaran subsidi BBM dengan pembatasan pembelian BBM subsidi pun hanya sebatas rencana tanpa ada realisasi.

Pada akhirnya pada malam ini pemerintah memutuskan kenaikan harga BBM setelah proses persetujuan paripurna DPR pada 17 Juni 2013 terkait kompensasi untuk orang miskin dalam RAPBN-Perubahan 2013. Sejatinya pada APBN 2013, pemerintah punya kewenangan menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar